Pasal 270
Subdirektorat Pengendalian Kepelabuhanan mempun yai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan
supervisi, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pengendalian kepelabuhanan pada
pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan PenyeberanganDisebut dalam Pasal 270Angkutan Penyeberangan adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda penyeberangan sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
KepelabuhananDisebut dalam Pasal 270Kepelabuhanan adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 270Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045