Pasal 332
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 331 , Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
menyelenggarakan fungsi:
- 106 -
a. perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara dan bandar udara,
penyelenggaraan angkutan udara da n navigasi
penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan,
dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta
pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara dan bandar udara,
penyelenggaraan angkutan udara dan navigasi
penerbangan, peningkatan keselamatan, keamanan,
dan kualitas lingkungan hidup penerbangan, serta
pemanfaatan fasilitas penunjang dan fasilitas umum
penerbangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kri teria di
bidang pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan
bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan
navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang
dan fasi litas umum penerbangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara dan
bandar udara, penyelenggaraan angkutan udara dan
navigasi penerbangan, peningkatan keselamatan,
keamanan, dan kualitas lingkungan hidup
penerbangan, serta pemanfaatan fasilitas penunjang
dan fasilitas umum penerbangan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pemanfaatan wilayah udara,
pesawat udara dan bandar udara, penyelenggaraan
angkutan udara dan navigasi pen erbangan,
peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas
lingkungan hidup penerbangan, serta pemanfaatan
fasilitas penunjang dan fasilitas umum penerbangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang d iberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan UdaraDisebut dalam Pasal 332Angkutan Udara adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda udara sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Bandar UdaraDisebut dalam Pasal 332Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
IkanDisebut dalam Pasal 332Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 332Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
Navigasi PenerbanganDisebut dalam Pasal 332Navigasi Penerbangan adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
PenerbanganDisebut dalam Pasal 332Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
Pesawat UdaraDisebut dalam Pasal 332Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045