Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 4 , Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, pengajuan/perubahan
persetujuan penggunaan sebagian dana, penambahan,
dan re visi target dan/atau pagu serta penyusunan
kebijakan penerimaan negara bukan pajak;
b. penyiapan bahan pelaksanaan, keringanan, keberatan
dan pengembalian, relaksasi, optimalisasi, pelibatan
mitra instansi pengelola dan perbaikan sistem
informasi penerimaan negara bukan pajak serta wajib
bayar self assessment;
c. penyiapan bahan pelaporan dan pertanggungjawaban,
proyeksi, penelaahan dan regulasi, serta database
pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; dan
d. penyiapan bahan penyelesaian piutang,
pengkoordinasian pelaksanaan maksimum pencairan,
pengkoordinasian rencana tindak lanjut atas
pengawasan dan pemeriksaan, evaluasi pengelolaan,
publikasi dan pembinaan pengelolaan penerimaan
negara bukan pajak.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 55Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 55Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PersDisebut dalam Pasal 55Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PiutangDisebut dalam Pasal 55Piutang adalah hak seseorang atau badan untuk menagih pembayaran atau prestasi dari pihak yang mempunyai kewajiban. Uraian ini…
UtangDisebut dalam Pasal 55Utang adalah kewajiban seseorang atau badan untuk memenuhi pembayaran atau prestasi kepada pihak lain berdasarkan perikatan yang sah.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045