Pasal 123
(1) Keterlambatan atas pembayaran sanksi denda yang melebihi
jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam
surat pemberitahuan pembayaran, dikenai sanksi denda
keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari
jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan dan bagian dari
bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi denda keterlambatan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Pembayaran sanksi administratif berupa denda oleh
Penyelenggara Pos disetor langsung ke kas negara melalui
rekening b endahara p enerima pada bank p emerintah yang
ditunjuk.
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Denda KeterlambatanDisebut dalam Pasal 123Denda Keterlambatan adalah jumlah yang disepakati sebagai konsekuensi keterlambatan memenuhi kewajiban. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk pendidikan…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 123Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
Kas NegaraDisebut dalam Pasal 123Kas Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 123Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PersDisebut dalam Pasal 123Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045