Pasal 26
Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian . . .
SK No l9l222A
'I j
NE:PUBUT INDONESI,A
a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Nusa
Tenggara Barat; dan
b. sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Pasal27
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana
zonasi Kawasan Antarrrilayah laut Sawu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26
merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur
ruang dalam rlencana tata ruang KSN dan rencana tata
ruang wilayah provinsi.
Istilah Terkait
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang memuat struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan lain sesuai…
Rencana Tata Ruang WilayahDisebut dalam Pasal 26Rencana Tata Ruang Wilayah adalah dokumen atau hasil perencanaan mengenai tata ruang wilayah yang menjadi acuan penyelenggaraan sesuai…
RuangDisebut dalam Pasal 26Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Struktur RuangDisebut dalam Pasal 26Struktur Ruang adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Tata RuangDisebut dalam Pasal 26Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk…
TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 26Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau bunyi melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045