Pasal 45
(1) Tana ULB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
huruf c berupa alokasi ruang laut untuk:
a.daerah...
SK No l9l2l5 A
NIItrIIEFIA
a. daerah latihan militer; dan
b, daerah pembuangan amunisi.
Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada
l2l
ayat (1) huruf a meliputi zona Ul8-1 berada di
sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sabu
Raijua dan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
(3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi zonaUlS-2 berada di
sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Kupang,
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4) 7-ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Istilah Terkait
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 45Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 45Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
RuangDisebut dalam Pasal 45Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 45Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045