Pasal 47
Rencana Pola Ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OO0 (satu banding
lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam
l.ampiran III yang merupakan bagian tidak
dari Peraturan Presiden ini.
BAB VI
SK No l9l214A
itTtiliTlTasra
BAB VI
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM
YANG MEMILIKI NILAI STRATEGIS NASIONAL
Istilah Terkait
upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
PeraturanDisebut dalam Pasal 47Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PresidenDisebut dalam Pasal 47Peraturan Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan…
Pola RuangDisebut dalam Pasal 47Pola Ruang adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
RuangDisebut dalam Pasal 47Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045