Pasal 6
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah laut Sawu
ditetapkan dengan tqiuan untuk mewujudkan
a. peran dan fungsi susunan pusat
kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana
Laut untuk mendukung konektivitas maritim berskala
nasional dan intemasional;
c. pengembangan kegiatan tangkap yang
d pariwisata berbasis bahati dan pariurisata
berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global,
dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
e Kawasan Konservasi;
f.
I
f. peningkatan sistem pertahanan dan keamanan untuk
menjaga stabilitas dan ketertiban kawasan, s€rta
kedaulatan negara;
pelindungan alur migrasi biota Laut; dan
c.
h. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan
adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Wilayah LautDisebut dalam Pasal 6Wilayah Laut adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut,…
BencanaDisebut dalam Pasal 6Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat serta mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 6Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
KelautanDisebut dalam Pasal 6Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
PariwisataDisebut dalam Pasal 6Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
PengembangDisebut dalam Pasal 6Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
TahananDisebut dalam Pasal 6Tahanan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks putusan, upaya hukum, atau pelaksanaan putusan. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045