Pasal 7
(l) Kebijakan untuk peran dan
fungsi suaunan pusat pertumbuhan kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hunrf a
meliputi:
a. peran Pelabuhan Perikanan untuk
kegiatan perikanan tangkap;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap;
c. pengembangan sentra kegiatan perikanan budi
daya; dan
d. pengembangan s€ntra kegiatan usaha
(2) Strategi untuk peran Pelabuhan
Perikanan untuk kegiatan perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. prasarana dan sarana
pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi
fasilitas pokok, fasilitas ftrngsional, dan fasilitas
penunjang; dan
b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan
konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai
simpul distribusi produksi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada
sentra produksi perikanan tangkap;
b. prasarana dan sarana
pendukung pada sentra kegiatan
tangkap;
c. menata . . ,
NEPUBUT TNDONESIIA
c. menata konektivitas antarsentra kegiatan
tangkap; dan
d. keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra produksi
tangkap.
(4) Strategi untuk sentra kegiatan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengembangkan kawasan klaster usaha
perikanan budi daya unggulan yang
berkelanjutan,
b. mengembangkan dan mengefektilkan usaha pada
sentra produksi perikanan budi daya;
c. menSembangkan prasarana dan sarana
pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi
daya;
d. mengembangkan manajemen sentra produksi
budi daya secara terintegrasi dan
modern; dan
e keterlibatan Masyarakat dalam
sentra produksi perikanan budi
daYa.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha
Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung sentra usaha Pergaraman;
b. mengembangkan sentra kegiatan usaha
skala industri; dan
c. peran dan fungsi sentra usaha
berbasis Masyarakat.
Istilah Terkait
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
EfekDisebut dalam Pasal 7Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KelautanDisebut dalam Pasal 7Kelautan adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah laut, sumber…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 7Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Pelabuhan PerikananDisebut dalam Pasal 7Pelabuhan Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan,…
PengembangDisebut dalam Pasal 7Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PerikananDisebut dalam Pasal 7Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045