PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025
Tentang
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu
Sedang dibacaPasal 74Pasal 72 dari 85
Pemberian insentif se dimaksud dalam Pasal 73
meliputi:
a. prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c. publikasi atau promosi; dan/ atau
d. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Laut.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang menjadi dasar pelaksanaan…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 74Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PromosiDisebut dalam Pasal 74Promosi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
RuangDisebut dalam Pasal 74Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…