PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025
Tentang
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu
Sedang dibacaPasal 46Pasal 45 dari 85
(U Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di l"aut yang telah
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di taut sebagaimana
dimaksud pada ayat (f) huruf a berupa. Kawasan C5
antara lain di sebagian perairan sebelah selatan:
a. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan/ atau
b. Provinsi Nusa Tenggara fimur.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Kawasan Cl yang berada di sebagian perairan,
Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa
Tenggara Barat.