Pasal 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan Cl
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan
2. perlindungan terhadap habitat dan populasi ikan
serta alur migrasi biota [.aut;
3. perlindungan ekosistem pesisir dan Laut yang
unik dan/atau rentan terhadap perubahan
4. kegiatan pemasangan peralatan
tsunami;
5. pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan
Konsenrasi di Laut;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut
untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran, dan
jasa lingkungan;
2 Sumber Daya lkan;
3 pengawasan dan pengendalian; dan/atau
4 kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan fungsi
Kawasan Konservasi di laut;
2. kegiatan yang dapat mengganggu pengelolaan
jenis Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
keseimbangan antara populasi dan
habitatnya;
3. kegiatan. . .
Il
NE:PUBUK INDONESIA
3 kegiatan yang dapa.t mengganggu alur migrasi
biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
4 ikan yang alat
ikan yanS bersifat merusak
ekosistem;
6 pembuangan sampah dan limbah dan/atau
7 kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
BAB IX
RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
Ekosistem PesisirDisebut dalam Pasal 63Ekosistem Pesisir adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk membahas aspek yang…
GrasiDisebut dalam Pasal 63Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 63Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 63Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
LimbahDisebut dalam Pasal 63Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang keberadaannya diatur dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Uraian…
PelayaranDisebut dalam Pasal 63Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 63Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045