Pasal 31
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O
huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung,
Istilah Terkait
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan budi daya berdasarkan penetapan dan…
Kawasan LindungDisebut dalam Pasal 31Kawasan Lindung adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan lindung berdasarkan penetapan dan ketentuan dalam…
Pola RuangDisebut dalam Pasal 31Pola Ruang adalah istilah dalam hukum penataan ruang yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
Rencana Tata RuangDisebut dalam Pasal 31Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang yang memuat struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan lain sesuai…
Rencana Tata Ruang WilayahDisebut dalam Pasal 31Rencana Tata Ruang Wilayah adalah dokumen atau hasil perencanaan mengenai tata ruang wilayah yang menjadi acuan penyelenggaraan sesuai…
RuangDisebut dalam Pasal 31Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Tata RuangDisebut dalam Pasal 31Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Uraian ini merupakan penjelasan editorial yang disusun dengan merujuk…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045