Pasal 13
(1) Berdasarkan hasil verifrkasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Badan Pengatur:
a. menetapkan PNBP terutang dengan menerbitkan
dan menyampaikan surat tagihan PNBP kepada
Badan Usaha dalam hal terdapat kurang bayar;
atau
b. menerbitkan surat pemberitahuan kepada Badan
Usaha dalam hal terdapat lebih bayar atau nihil.
Dalam hal
l2l terdapat:
a. temuan dari hasil pengawasan;
b. revisi laporan bulanan Badan Usaha;
c. kekeliruan perhitungan dalam verifikasi luran;
atau
d. perubahankeb[jakanpemerintah,
Badan Pengatur dapat melakukan verifikasi ulang.
(3) Atas verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Badan Pengatur dapat melakukan pembetulan
surat tagihan atau surat pemberitahuan.
penerbitan
l4l Penetapan PNBP terutang dan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
AnakDisebut dalam Pasal 13Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kurang BayarDisebut dalam Pasal 13Kurang Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Lebih BayarDisebut dalam Pasal 13Lebih Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PenerbitDisebut dalam Pasal 13Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 13Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PeraturanDisebut dalam Pasal 13Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045