Pasal 7
(l) Besaran luran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha
yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
didasarkan pada perkdian realisasi jumlah volume
atau jumlah energi Gas Bumi yang dijual per bulan
dengan tarif Iuran sebesar O,25o/o koma dua lima
lnol
persen) dari harga jual Gas Bumi.
(2) Jumlah. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Jumlah volume atau jumlah energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dinyatakan dalam satuan per
seribu standar kal<i kubik (Mil Standard Atbic Feet),
satu juta British Tlermal Unit (Million British Thermal
Unit), meter kubik, atau satuan volume atau energi
lainnya yang setara sesuai transaksi.
(3) Harga jual Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) merupakan harga jual pada saat transaksi
tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 7Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
EnergiDisebut dalam Pasal 7Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
Harga JualDisebut dalam Pasal 7Harga Jual adalah nilai yang disepakati sebagai imbalan atas penyerahan barang dalam transaksi jual beli. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 7Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 7Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 7Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
SaksiDisebut dalam Pasal 7Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai suatu peristiwa pidana berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045