Pasal 12
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) dan ayat (4) wajib men3rusun dan
menyampaikan laporan bulanan dalam rangka Iuran
kepada Badan Pengatur.
l2l Laporan bulanan dalam rangka Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat volume,
harga jual atau tarif nilai penjualan
sesuai dengan transaksi (inuoie) penjualan yang
ditagthkan kePada realisasi Iuran, dan
Iuran terutang.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
l2l
disampaikan paling lambat tanggaJ25 (dua puluh lima)
bulan berikutnya.
pada
14) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
ayat (21, Badan Pengatur wajib melakukan verifikasi
atas pembayaran Iuran setiap triwulan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
PNBP.
(5) Penyampaian laporan dan verifrkasi Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
dilaksanakan melalui sistem informasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan
dan verilikasi pembayaran Iuran diatur dengan
Peraturan Badan Pengatur.
Pasal 13. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- tl-
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
AnakDisebut dalam Pasal 12Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Harga JualDisebut dalam Pasal 12Harga Jual adalah nilai yang disepakati sebagai imbalan atas penyerahan barang dalam transaksi jual beli. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 12Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 12Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PenjualDisebut dalam Pasal 12Penjual adalah pihak yang berkewajiban menyerahkan barang dan menjamin hak pembeli sesuai perjanjian jual beli. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 12Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 12Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045