Pasal 2
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan
dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau
Niaga Bahan Bakar Minyak wajib membayar Iuran
kepada Badan Pengatur.
(2) Badan Usaha yang melakukan kegiatan:
a. Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa; dan/ atau
b. usaha . . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b. usaha Niege Gas Bumi melalui pipa yang memiliki
fasilitas jaringan distribusi,
wajib membayar Iuran kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Usaha yang wajib Iuran
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Umum
(ttlolesale) Bahan Bakar Minyak;
b. Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga
Terbatas (trading)Bahan Bakar Minyak; dan
c. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan
yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak dan
melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak kepada
konsumen akJ:;fu (end user/ sebagai kelanjutan
kegiatan usaha Pengolahannya.
(4) Badan Usaha yang wajib membayar luran dalam
Gas Bumi melalui Pipa dan/atau
kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa
ssfagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan
Minyak dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha
Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas
Transmisi dan/ atau Wilayah Jaringan Distribusi
yang telah memiliki Hak Khusus; dan
b. Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak
dan Gas Bumi untuk kegiatan usaha Niaga Gas
Bumi yang memiliki fasilitas dan jaringan
distribusi Gas Bumi pada Wilayah Jaringan
Distribusi yang telah memiliki Hak Khusus.
(5) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2) merupakan jenis PNBP.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 2Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 2Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau…
Bahan Bakar MinyakDisebut dalam Pasal 2Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
IzinDisebut dalam Pasal 2Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
KonsumenDisebut dalam Pasal 2Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Niaga Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 2Niaga Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak…
Pengangkutan Minyak dan Gas BumiDisebut dalam Pasal 2Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045