Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh
dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2 Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal
dan/atau diolah dari minyak bumi.
3 Pengolahan adalah kegiatan
memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan
mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/ atau
Gas Bumi, tetapi tidak termasuk Pengolahan
lapangan.
4. Pengangkutan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
4 tan Gas Bumi melalui Pipa adalah kegiatan
Gas Bumi melalui pipa, meliputi
kegiatan transmisi, dan/atau transmisi dan distribusi
melalui pipa penyalur dan peralatan yang
dioperasikan dan/ atau diusahakan sebagai suatu
kesatuan sistem yang terintegrasi.
5. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,
dan/atau impor minyak bumi dan/atau hasil
olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
6. Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan
Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,
pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan
tqjuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
7. Ruas Tlansmisi adalah ruas tertentu dari jaringan
pipa transmisi Gas Bumi yang merupakan bagian dari
rencana induk jaringan transmisi dan distribusi Gas
Bumi nasional.
8. Wilayah Jaringan Distribusi adalah wilayah tertentu
dari jaringan distribusi Gas Bumi yang merupakan
bagian dari rencana induk jaringan transmisi dan
distribusi Gas Bumi nasional.
9. Hak Khusus adalah hak yang diberikan oleh Badan
Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas
Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi
melalui lelang.
lO. Usaha Niaga Umum (Wlalesale) adalah kegiatan usaha
penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar
Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain,
dan/atau hasil olahan dalam skala besar yang
menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana
penyimpanan dan berhak kepada
semua pengguna akhir dengan merek
dagang tertentu.
11. Usaha Niaga Terbatas adalah kegiatan usaha
lbadingl
penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar
Minyak, bahan bakar gas, bahan bakar lain, dan/atau
hasil olahan dalam skala besar yang tidak menguasai
atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan
dan hanya dapat menyalurkannya kepada pengguna
yang mempunyai/menguasai fasilitas dan sarana
pelabuhan dan/atau terminal penerima
(reeiuing terminatl.
12. Iuran...
rffi
REPUBUK INDONESIA
12. Iuran adalah sejumlah dana tertentu yang wajib
dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha
yang melakukan kegiatan dan
Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan
usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan/ atau
kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas
jaringan distribusi Gas Bumi.
13. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan,
yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme Ernggaran pendapatan dan belanja negara.
14. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan
hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,
terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta bekerja dan
berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
15. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang
selanjutnya disebut Badan Pengatur adalah suatu
badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan
dan pengawasan terhadap dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada
kegiatan usaha hilir.
BAB II
KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN OLEH BADAN USAHA
Istilah Terkait
Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Minyak dan Gas BumiTerkait Pasal 1Minyak dan Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bahan Bakar GasTerkait Pasal 1Bahan Bakar Gas adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
Bahan Bakar MinyakTerkait Pasal 1Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
Belanja NegaraTerkait Pasal 1Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045