Pasal 5
(l) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (21 didasarkan pada perkalian realisasi jumlah
volume per jenis Bahan Bakar Minyak yang dijual per
bulan, dengan harga jual Bahan Bakar Minyak dan
hasilnya dikalikan dengan tarif Iuran sebesar 0,25olo
(nol koma dua lima persen).
(21 Harga jual Bahan Bakar Minyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (l):
a. mengacu pada harga jual yang tercantum dalam
inuoie yang dikeluarkan oleh Badan Usaha
pemegang izin; dan
b. tidak termasuk pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
a
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bahan Bakar MinyakDisebut dalam Pasal 5Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
Harga JualDisebut dalam Pasal 5Harga Jual adalah nilai yang disepakati sebagai imbalan atas penyerahan barang dalam transaksi jual beli. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 5Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
IzinDisebut dalam Pasal 5Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PeraturanDisebut dalam Pasal 5Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 5Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
PersDisebut dalam Pasal 5Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045