Pasal 6
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha
yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas
Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/ atau
pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) didasarkan pada
perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang
diangkut melalui pipa per bulan dengan tarif
pengangkutan Gas Bumi per seribu standar kaki kubik
(Mil Standard Cubic Feet) dan hasilnya dikalikan
dengan tarif Iuran sebesar 2,507o (dua koma lima nol
persen).
(21 Besaran tarif pengangkutan Gas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan
Pengatur.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 6Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
IkanDisebut dalam Pasal 6Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PersDisebut dalam Pasal 6Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045