Pasal 26
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
blik Indonesia Nomor 6364 dinyatalan masih
),
tidak berten tangan dengan Peraturan
Pemerin
PasaT 27 ...
IIEPIJELIK INDONESIA
Pasal27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Ketentuan Pasal 33 ayat (6) Peraturan Pemerintah
Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur
Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak
dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui
Pipa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO2 Nomor l4l, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4253) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2 tentang Badan
Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan
Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas
Bumi melalui Pipa (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5308);
dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2Ol9 tentang
Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam
Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi
melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor L22, Tamba}:an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6364),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 26Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Bahan Bakar MinyakDisebut dalam Pasal 26Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 26Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan jenis peraturan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Uraian ini merupakan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 26Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan PemerintahDisebut dalam Pasal 26Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Uraian ini merupakan penjelasan editorial…
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 26Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia adalah media resmi yang memuat penjelasan atau dokumen yang menjadi tambahan terhadap peraturan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045