PORTAL REGULASIPP
PP Nomor 9 Tahun 2025
Tentang
Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Sedang dibacaPasal 9Pasal 9 dari 26
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dilakukan setiap bulan
berdasarkan realisasi.
(21 Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang
bersangkutan yaitu tanggal 25 (dua puluh lima) bulan
berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud
pada ayat dengan hari libur,
l2l
Iuran dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
Tanggal Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 9Tanggal Jatuh Tempo adalah istilah dalam hubungan utang-piutang yang digunakan untuk menjelaskan kewajiban pembayaran, penagihan, jaminan, atau penyelesaian…