Pasal 21
(1) Dalam hal Badan Usaha tidak membayar kewajiban
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
terhitung 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh
tempo terutang, Badan Pengatur dapat
mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak
Khusus Badan Usaha.
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan
l2l
Nomor Registrasi Usaha Badan Usaha atau Hak
Khusus Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai usulan Kepala Badan Pengatur kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral untuk
mengenakan sanksi pencabutan perizinan berusaha.
(3) Pencabutan perizinan berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ATAS PENGENAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 21Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
EnergiDisebut dalam Pasal 21Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IzinDisebut dalam Pasal 21Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 21Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 21sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
MineralDisebut dalam Pasal 21Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 21Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045