Pasal 3
(l) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b
dikenakan berdasarkan pada volume Bahan Bakar
Minyak yang dijual.
(2) Iuran . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Iuran yang dibayar oleh
l2l Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dikenakan
berdasarkan pada volume Bahan Bakar Minyak yang
dijual kepada konsumen akl:ir (end usey' sebagai
kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya.
(3) Jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21meliputi:
a. avgas gasoline);
lauiation
b. avnlr laviationturbinel;
c. bensin (gasolinel;
d. minyak solar (gas oil);
e. minyak tanah (lcerosenel;
f. mediumdistillatefuel; dan
minyak bakar lf,uel
C. oit1,
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41 huruf a dikenakan
berdasarkan pada volume Gas Bumi yang diangkut
melalui pipa pada Ruas Tlansmisi maupun Wilayah
Jaringan Distribusi.
(5) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha
dimaksud dalam Pasal 2 ayar (41 huruf b dikenakan
berdasarkan pada volume Gas Bumi yang dijual pada
Wilayah Jaringan Distribusi.
(6) Iuran yang dibayar oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (4), dan ayat (5)
merupakan PNBP.
Istilah Terkait
Konsumen adalah orang yang memakai barang dan/atau jasa untuk dirinya, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 3Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Gas BumiDisebut dalam Pasal 3Gas Bumi adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas bumi,…
Bahan Bakar MinyakDisebut dalam Pasal 3Bahan Bakar Minyak adalah istilah dalam hukum minyak dan gas bumi yang menjelaskan sumber daya minyak atau gas…
PeraturanDisebut dalam Pasal 3Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 3Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Undang-UndangDisebut dalam Pasal 3Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045