UU 24/2007 berstatus berlaku dan mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Mitigasi Struktural Bencana? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.