P
KAMUS HUKUM MIMBAR HUKUM

Pelecehan Seksual Nonfisik

Pidana›Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Definisi lengkap, dasar hukum, contoh penerapan, putusan, prosedur, dan relasi untuk memahami istilah hukum Indonesia secara praktis.

24 ViewsHuruf P
Pelecehan Seksual Nonfisik
PREMIUM RESEARCH ACTIONSSimpan, Teliti & Bagikan
Referensi & KutipanAlat bantu riset — bukan format sitasi resmi lembaga tertentu.
Buka Citation Tools PremiumSalin referensi, sitasi ringkas, dan kutipan teks pilihan.
→
Bagikan
PREMIUM READING INTELLIGENCE

Smart Legal Summary

Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.

Buka Smart Legal SummaryInti materi, dasar hukum, akibat, langkah praktis, atau pokok putusan diringkas untuk riset lebih cepat.
Buka Premium →

Pelecehan Seksual Nonfisik merupakan istilah penting dalam hukum tindak pidana kekerasan seksual. Entri ini membantu pembaca memahami pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, serta penggunaannya dalam konteks hukum Indonesia.

Pengertian Singkat

Pelecehan Seksual Nonfisik adalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Definisi Lengkap

Berikut pengertian Pelecehan Seksual Nonfisik serta konteks penggunaannya dalam sistem hukum Indonesia.

Pelecehan Seksual Nonfisik adalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Unsur / Syarat Hukum PREMIUM

Analisis unsur dan syarat hukum tersedia untuk Member Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Premium

Penjelasan Dasar Hukum PREMIUM

Penjelasan pasal dan relevansinya tersedia di MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Premium

Contoh

Contoh berikut bersifat ilustratif untuk membantu memahami penerapan Pelecehan Seksual Nonfisik dalam situasi yang mungkin terjadi.

01

Contoh Penerapan

Contoh hipotetis — Dalam suatu keadaan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat fakta yang berkaitan dengan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Apabila unsur, persyaratan, kewenangan, dan prosedur yang ditentukan hukum terpenuhi, keadaan tersebut dapat dianalisis dengan menggunakan konsep Pelecehan Seksual Nonfisik. Contoh ini bersifat hipotetis untuk pendidikan hukum dan bukan pendapat hukum atas perkara tertentu. Penilaian kasus nyata harus berdasarkan naskah hukum yang berlaku dan fakta konkret.

Yang Bukan Termasuk PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Premium

Akibat Hukum PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Premium

Hak dan Kewajiban PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Premium

Apa yang Harus Dilakukan? PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Premium

Dokumen yang Dibutuhkan PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Premium

Perbedaan dengan Istilah Lain PREMIUM

Bagian ini merupakan analisis lanjutan MIMBAR HUKUM Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Premium

Istilah Terkait PREMIUM

Istilah dan artikel terkait tersedia untuk Member Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Premium

Sumber Resmi PREMIUM

Sumber resmi lanjutan dan rujukan penelitian tersedia untuk Member Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Premium

FAQ PREMIUM

FAQ praktis dan jawaban lanjutan tersedia untuk Member Premium.Aktifkan Premium untuk membaca bagian ini secara lengkap.
Buka Premium

Riwayat Pembaruan

  • 30 September 2026 — Struktur diperbarui ke MBG MASTER TEMPLATE ISTILAH HUKUM V2 dan dilengkapi melalui Quality Audit & Mass Upgrade Engine.

Status mutu: 95% · PREMIUM-READY

Jelajahi Huruf PIstilah hukum lainnya
Lihat semua →
📚
INDEKS HUKUM (A–Z)Jelajahi seluruh istilah hukum berdasarkan abjad
Lihat Indeks →
Jelajahi KategoriPidana →
Tags
Hukum IndonesiaHukum Tindak Pidana Kekerasan SeksualPelecehan Seksual Nonfisik

Diskusi & Komentar

Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Pelecehan Seksual Nonfisik? Sampaikan di sini.

Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.

Pahami Istilah Ini Lebih Dalam

Hubungkan istilah dengan regulasi, simpan ke koleksi, beri catatan, dan lanjutkan riset dengan fitur Premium.

Buka Premium Rp99,000/Tahun Lihat Semua Fitur