UU 31/2009 berstatus berlaku; PP 46/2012 mengatur pengamatan dan pengelolaan data, sementara Peraturan BMKG 4/2026 memperbarui kriteria klasifikasi stasiun.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012, serta Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2026 untuk klasifikasi stasiun. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, standar teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Peringatan Dini Iklim Ekstrem? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.