UU Penerbangan berstatus berlaku; sejumlah ketentuan ruang udara telah dicabut oleh UU 21/2025, sehingga penerapan harus memperhatikan perubahan terbaru.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Tarif Batas Atas Angkutan Udara? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.