UU 33/2009 berstatus berlaku dan telah diubah melalui rezim Cipta Kerja, terakhir melalui UU 6/2023.
Rujukan utama: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerapan pada perkara atau kegiatan nyata harus memperhatikan perubahan regulasi, peraturan pelaksana, kebijakan teknis, putusan pengadilan, dan fakta yang relevan.

Diskusi & Komentar
Ada pertanyaan atau pendapat mengenai Tenaga Sensor Film? Sampaikan di sini.
Catatan edukasi: uraian ini membantu memahami konsep hukum secara umum. Penerapan pada perkara konkret dapat berbeda menurut fakta, alat bukti, status peraturan, putusan pengadilan, serta kewenangan lembaga yang menangani.