Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 326
(1) Untuk mewujudkan ketahanan Sediaan Farmasi dan AIat
Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
bertanggung jawab terhadap kemandirian di bidang
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
(21 Kemandirian Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
dilakukan melalui pengembangan dan penguatan tata
kelola rantai pasok Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
dari hulu hingga hilir secara terintegrasi dengan
mengutamakan penggunaan dan pemenuhan Sediaan
Farmasi dan Alat Kesehatan yang diproduksi dalam
negeri untuk ketahanan dan kemajuan Kesehatan
nasional.
(3) Pemenuhan kebutuhan ketahanan Kesehatan nasional
sebagai6412 dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara
bertahap sesuai dengan prioritas nasional.
(4) Pengembangan dan penguatan tata kelola rantai pasok
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit dengan:
a. menerbitkan kebijakan, termasuk memberikan
insentif pada pelaku usaha yang berupaya
mewujudkan ketahanan Sediaan Farmasi dan AIat
Kesehatan;
b. meningkatkan daya saing industri Sediaan Farmasi
dan Alat Kesehatan;
c. memberikan dukungan bagr penguasaan dan
pemanfaatan teknologi dan inovasi serta penelitian
dan pengembangan dalam bidang Sediaan Farmasi
dan Alat Kesehatan, termasuk melalui kerja sama
luar negeri, yang dilakukan oleh pemerintah
dan/atau masyarakat secara multilateral, regional,
dan bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-trndangan;
d. memproduksi. . .
NEPUBUK IT{DONESIA
-t4t-
d. memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan dalam
negeri dan ekspor serta meningkatkan kegiatan
industri/utilisasi kapasitas industri;
e. memastikan penggunaan Bahan Obat dan bahan
baku Alat Kesehatan produksi dalam negeri oleh
industri farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri;
f. mengoptimalkan peran akademisi, pelaku usaha,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat; dan
g. menjamin keberlangsungan rantai pasok melalui
lisensi sukarela, lisensi wajib, atau pelaksanaan
paten oleh pemerintah, terutama dalam kondisi
bencana, KLB, atau Wabah.
(5) Untuk menjamin ketahanan nasional, Obat generik
intematianal nonpropietary name yang dipasarkan di
Indonesia hanya boleh dibuat oleh industri farmasi dalam
negeri.
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
Bahan ObatDasar hukum merujuk regulasi iniBahan Obat adalah istilah yang digunakan dalam hukum obat, farmasi, dan pengawasan BPOM untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
ObatDasar hukum merujuk regulasi iniObat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan…
Obat GenerikDasar hukum merujuk regulasi iniObat Generik adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik,…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)