Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disusun dengan
tujuan untuk:
a. memperkuat ekosistem Sertifikasi Profesi yang
berkelanjutan di sektor jasa keuangan dengan
penerapan SKKNI dan KKNI dalam penyelenggaraan
Sertifikasi Profesi melalui mekanisme penatalaksanaan
LSP;
b. memperkuat penerapan tata kelola LSP melalui
pemantauan dan evaluasi;
c. memberikan acuan dan pedoman bagi LSP dalam
mengajukan rekomendasi dan pendaftaran, serta
pemenuhan kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan;
d. mendorong LSP untuk menyelenggarakan Sertifikasi
Profesi yang sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan industri jasa keuangan terkini; dan
e. memberikan acuan dan pedoman kepada industri jasa
keuangan dalam melakukan pengembangan sumber
daya manusia melalui Sertifikasi Profesi oleh LSP yang
sesuai dengan kebutuhan industri jasa keuangan .
BAB II
STANDAR KOMPETENSI KERJA DI SEKTOR JASA
KEUANGAN
Istilah Terkait
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
IkanDisebut dalam Pasal 2Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewajibanDisebut dalam Pasal 2sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
Kompetensi KerjaDisebut dalam Pasal 2Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan.
PengembangDisebut dalam Pasal 2Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 2Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 2Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045