Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 20
(1) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda
terdaftar atas pengajuan permohonan pendaftaran LSP
paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen
permohonan pendaftaran yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) telah
dinyatakan l engkap.
(2) Dalam hal dokumen permohonan pendaftaran belum
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) , LSP menyampaikan pemenuhan
dokumen persyaratan dimaksud paling lambat 1 5 ( lima
belas ) hari kerja sejak tanggal diterima surat
permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa
Keuangan .
(3) LSP yang tidak menyampaikan pemenuhan dokumen
persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) , dianggap telah membatalkan
pengajuan permohonan pendaftaran.
(4) Dalam hal LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengajukan permohonan pendaftaran kembali kepada
Otoritas Jasa Keuangan, LSP harus mengajukan
permohonan pendaftaran kembali disertai persyaratan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 .
(5) Dalam hal terdapat keadaan kahar, jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diperpanjang berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan.
(6) Otoritas Jasa Keuangan memublikasikan nama LSP
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam situs web Otoritas Jasa
Keuangan.
BAB V I
KEWAJIBAN DAN LARANGAN LSP
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keadaan KaharDisebut dalam Pasal 20Keadaan Kahar adalah keadaan di luar kendali pihak yang menghambat atau mencegah pemenuhan kewajiban dan dinilai menurut perjanjian…
KewajibanDisebut dalam Pasal 20sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PermohonanDisebut dalam Pasal 20pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 20Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 20Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045