Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) LSP yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki struktur organisasi
kepengurusan paling sedikit terdiri atas :
a. 1 (satu) orang d ireksi ; dan
b. 1 (satu) orang k omisaris .
(2) D ireksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
berwenang dan bertanggung jawab penuh atas :
a. pengurusan LSP untuk kepentingan LSP termasuk
menjadi pelaksana LSP ; dan
b. mewakili LSP, baik di dalam maupun di luar
pengadilan ,
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan tanggung
jawab lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan .
(3) Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berwenang dan bertanggung jawab untuk melakukan
pengawasan terhadap kegiatan operasional LSP
termasuk bertindak sebagai pengarah LSP.
Pasa l 9
(1) LSP ya ng ber badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat ( 2 ) dapat memiliki struktur
organisasi kepengurusan selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
(2) Struktur organisasi kepengurusan LSP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan dan
tanggung jawab yang sama dengan struktur organisasi
LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan
ayat (3).
Istilah Terkait
Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Badan HukumDisebut dalam Pasal 8Badan Hukum adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
GuruDisebut dalam Pasal 8Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 8Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
KomisarisDisebut dalam Pasal 8Komisaris adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PengadilanDisebut dalam Pasal 8Pengadilan adalah badan atau lembaga peradilan yang melaksanakan fungsi mengadili dalam lingkungan peradilan yang ditentukan undang-undang. Uraian ini…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045