Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang
selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan
kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan , dan/atau keahlian serta sikap kerja yang
relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
2. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang
selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka
penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan
antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja,
serta pengalaman k erja dalam rangka pemberian
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan di berbagai sektor.
3. Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya
disingkat BNSP adalah lembaga independen yang
dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi
kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah mengenai Badan Nasional Sertifikasi
Profesi .
4. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat
LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan
sertifikasi profesi yang telah memenuhi syarat dan
memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang
diberikan wewenang untuk melaksanakan sertifikasi
kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan .
5. Sertifikasi Profesi adalah kegiatan sertifikasi dalam
rangka pengakuan kompetensi dan/atau pemberian
gelar profesi di sektor jasa keuangan yang dilakukan
secara sistematis dan objektif berdasarkan standar
kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
6. Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan
persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori
jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang.
7. Asosiasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah
organisasi yang menaungi pelaku usaha jasa keuangan,
lembaga pendukung di sektor jasa keuangan, dan
pelaku usaha jasa keuangan lainnya, baik yang
- 3 -
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
maupun berdasarkan p rinsip s yariah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan di sektor
jasa keuangan.
8. Asosiasi Profesi Sektor Keuangan adalah organisasi
profesi yang menaungi pelaku profesi atau seseorang
yang melakukan bidang pekerjaan di sektor jasa
keuangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Gelar ProfesiTerkait Pasal 1Gelar Profesi adalah istilah dalam hukum pendidikan tinggi yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan program pendidikan…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kompetensi KerjaTerkait Pasal 1Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan.
Pelaku UsahaTerkait Pasal 1Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pelatihan KerjaTerkait Pasal 1Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos…
PendidikTerkait Pasal 1Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045