Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) LSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 2 7 dikenai
sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan
rekomendasi tindak lanjut yang wajib dilaksanakan
oleh LSP sesuai batas waktu yang ditentukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(3) LSP yang tidak melaksanakan rekomendasi tindak
lanjut atas sanksi administratif berupa teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi
administratif berupa pembatalan rekomendasi Skema
Sertifikasi dan/atau pembatalan tanda terdaftar .
- 14 -
(4) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan informasi
pembatalan rekomendasi Skema Sertifikasi dan/atau
pembatalan tanda terdaftar LSP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 3 ) kepada BNSP.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan
pengenaan sanksi kepada LSP dalam situs web Otoritas
Jasa Keuangan.
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI LSP
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 28Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 28Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 28Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Teguran TertulisDisebut dalam Pasal 28Teguran Tertulis adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045