Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi atas pemenuhan kewajiban dan kinerja LSP
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 a yat (1) .
(2) Dalam melakukan p emantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Otoritas Jasa
Keuangan dapat bekerja sama dengan BNSP.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) dapat dilakukan di kantor Oto r itas Jasa
Keuangan , di luar kantor Otoritas Jasa Keuangan ,
dan /atau di kantor LSP.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1 ) dilaksanakan berdasarkan:
a. p enyampaian laporan berkala, laporan insident a l,
dan data lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 d an Pasal 24 ;
b. temuan hasil surveilans BNSP ; dan/atau
c. kebutuhan Otoritas Jasa Keuangan atas kinerja
LSP.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan
rekomendasi atas hasil pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) .
(6) LSP wajib menindaklanjuti rekomendasi atas hasil
pemantauan dan evaluasi sesuai batas waktu yang
ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan .
(7) Laporan p rogres t i ndak lanjut rekomendasi atas hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
secara berkala sesuai waktu yang ditentukan .
(8) LSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 6 ) dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis.
(9) Sanksi administratif berupa teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 8 ) disertai dengan
rekomendasi tindak lanjut yang wajib dilaksanakan
oleh LSP sesuai batas waktu yang ditentukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
(10) LSP yang tidak melaksanakan rekomendasi tindak
lanjut atas sanksi administratif berupa teguran tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 9 ), dikenai sanksi
administratif berupa pembatalan rekomendasi Skema
Sertifikasi dan/atau pembatalan tanda terdaftar.
(11) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan informasi
pembatalan rekomendasi Skema Sertifikasi dan/atau
- 15 -
pembatalan tanda terdaftar LSP sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 10 ) kepada BNSP .
(12) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan
pengenaan sanksi kepada LSP dalam situs web Otoritas
Jasa Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN - LAIN
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 29Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 29Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewajibanDisebut dalam Pasal 29sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 29Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 29Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Teguran TertulisDisebut dalam Pasal 29Teguran Tertulis adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045