Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 35
(1) LSP yang t elah mendapat rekomendasi pendirian LSP
dan perubahan Skema Sertifikasi sebelum berlakunya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum
melewati jangka waktu berakhirnya surat rekomendasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang
Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi di Sektor Jasa
Keuangan, dapat melanjutkan permohonan
persetujuan lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan .
(2) Bagi LSP:
a. yang telah mengajukan permohonan rekomendasi
LSP; atau
b. yang telah mengajukan permohonan pendaftaran
LSP,
sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
ini tetap diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 tentang
Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi di Sektor Jasa
Keuangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Istilah Terkait
Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 35Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 35pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
PersDisebut dalam Pasal 35Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 35Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 35Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045