Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 82
(1) Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah atau Ruang
Bawah Tanah hapus apabila:
a. dibatalkan oleh Menteri karena:
1. cacat administrasi; atau
2. putusan pengadiian yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
b. bangunan
b. bangunan/satuan rLlangnya dan/atau tanahnya
musnah dan tidak dapat digunakan atau
dimanfaatkan lagi;
c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang
haknya;
d. dilepaskan untuk kepentingan umum; dan/atau
e. dicabutberdasarkan Undang-Undang.
(2) Hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Atas
Tanah atau Ruang Bawah Tanah hapus apabila:
a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana
ditetapkan dalam keputusan pemberian,
perpanjangan, atau pembaruan haknya;
b. dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka
waktunya berakhir karena:
1. tidak memenuhi kewajiban dan/atau
melanggar larangan;
2. tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban
yang tertuang dalam perjanjian pemanfaatan
Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau
Ruang Bawah Tanah;
3. cacat administrasi; atau
4. putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
c. diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
d. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang
haknya sebelum jangka waktu berakhir;
e. dilepaskan untuk kepentingan umum;
f. dicabut berdasarkan Undang-Undang;
g. bangunan/satuan ruangnya dan/atau tanahnya
musnah dan tidak dapat digunakan atau
dimanfaatkan lagi;
h. berakhirnya perjanjian pemberian hak atau
pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan
atau hak pakai di atas hak milik atau Hak
Pengelolaan; dan/atau
i. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat
sebagai subjek hak.
Istilah Terkait
Hak Pengelolaan adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Hak MilikDasar hukum merujuk regulasi inihak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
Pemanfaatan TanahDasar hukum merujuk regulasi iniPemanfaatan Tanah adalah istilah dalam hukum agraria dan pertanahan yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan penguasaan,…
Akta Hibah PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan…
Akta Hibah TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Hibah Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Jual Beli PPATDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli PPAT adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang…
Akta Jual Beli TanahDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Jual Beli Tanah adalah istilah pertanahan yang berkaitan dengan peralihan, pencatatan, pembuktian, atau pengamanan hak atas tanah.
Akta Pemasukan ke Dalam PerusahaanDasar hukum merujuk regulasi iniAkta Pemasukan ke Dalam Perusahaan adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERMENPERIN/11/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND/PER/5/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum (BjKU) Secara Wajib
- 2. PERMENPERIN/9/2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/11/2015
- 3. PERMENLU/3/2026 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 06/A/KP/IV/2007/01 tentang Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Departemen Luar Negeri
- 4. PERPRES/7/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- 5. PERPRES/36/2026 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Lintas Batas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia on Border Crossing)