Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Oleh
Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur,
meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian
serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta
dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah
susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi
bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas
satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan
satuan bidang yang berbatas.
3. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara
adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.
4. Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang
kewenangan pelaksanannya sebagian dilimpahkan kepada
pemegangnya.
5. Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
6. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang
tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan
mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
7. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang
tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan
hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
8. Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses
pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan
penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau
beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
9. Pendaftaran…
9. Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran
tanah yang dilakukan terhadap obyek tanah yang belum didaftar
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
10. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran
tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang
meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam
wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
11. pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran
tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek
pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu
desa/kelurahan secara individual atau massal.
12. Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran
tanah untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis dalam peta
pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan
sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
13. Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang
diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu
sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat
untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.
14. Peta dasar pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik bidang
dasar teknik dan unsur-unsur geografis, seperti sungai, jalan,
bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
15. Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau
bidang-bidang tanah untuk keperluan pembukuan tanah.
16. Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat
identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran.
17. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang
tanah dalam bentuk peta dan uraian.
18. Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat
keterangan mengenai penguasaan tanah dengan sesuatu hak atas
tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas
satuan rumah susun oleh orang perseorangan atau badan hukum
tertentu.
19. Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data
yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada haknya.
20. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan,
tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag
masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
21. Menteri…
21. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang
agraria/pertanahan.
22. Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang bidang tugasnya meliputi bidang pertanahan.
23. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan nasional di
wilayah kabupaten atau kotamadya, yang melakukan pendaftaran
hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
24. pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah
Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta
tanah tertentu.
Istilah Terkait
Pendaftaran Tanah adalah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin kepastian hukum mengenai hak atas tanah melalui pengukuran, pemetaan,…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
BukuTerkait Pasal 1Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau publikasi elektronik yang digunakan sebagai…
Buku TanahDasar hukum merujuk regulasi iniBuku Tanah adalah bagian dari sistem pendaftaran tanah yang digunakan untuk membentuk, mencatat, atau memelihara data fisik dan…
Daftar TanahDasar hukum merujuk regulasi iniDaftar Tanah adalah istilah yang digunakan dalam hukum pertanahan dan pendaftaran tanah untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
DesaTerkait Pasal 1Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
Hak MilikDasar hukum merujuk regulasi inihak atas tanah yang dikenal dalam hukum agraria Indonesia dengan karakter dan subjek yang ditentukan oleh UUPA serta…
Hak TanggunganTerkait Pasal 1Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta atau tidak beserta benda yang berkaitan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/4/2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- 2. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 3. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 4. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 5. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional