Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. melaksanakan perencanaan Data bersama Walidata; b. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas; c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif bersama Walidata dan Koordinator Produsen Data; d. melakukan pengumpulan Data sesuai dengan S tandar Data , Metadata, daftar Data yang telah ditentukan melalui Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif , dan jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data ; e. melakukan pengolahan Data , meliputi penerimaan, pengelompokan, penyuntingan, penyimpanan, dan klasifikasi Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; f. menyampaikan Data ha sil validasi dan verifikasi yang sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia kepada Walidata melalui Koordinator Produsen Data ; g. menyiapkan Data yang tersimpan dalam sistem informasi dan aplikasi internal agar dapat diintegrasikan dengan P ortal Satu Data Bida ng Ekonomi Kreatif ; h. memastikan data pada Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif merupakan data yang valid dan mutakhir; i. melakukan percepatan rilis publikasi tahunan; j. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperab ilitas Data; k. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan l. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata melalui Koordinator Produsen Data . (2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja pada Kementerian y ang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk menghasilkan Data dan/atau unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri untuk menghasilkan Data tertentu. (3) Produsen Data Kementerian diangkat dan ditetapkan oleh Menteri. Bagian K eempat Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 8Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 8Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 8Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 8Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045