Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 2 , Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan
pengendalian kebijakan, penyusunan rencana jangka
panjang, rencana jangka menengah dan rencana
bergulir, koordinasi penyusunan rencana
pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang
dibiayai dengan mekanisme pinjaman/hibah luar
negeri di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
penyusunan rencana jangka pendek, rencana kerja
dan anggaran yang bersumber dari Pinjaman/Hibah
Luar Neger i, penyelesaian dokumen pelaksanaan
anggaran Kementerian dalam bentuk Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran;
c. penyiapan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian
kebijakan penyusunan rencana, administrasi
pentarifan di bidang transportasi, bahan untuk
lembaga n egara dan pemerintah serta pengelolaan
jabatan fungsional bidang perencanaan;
d. penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi
dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan
perencanaan jangka pendek, jangka menengah dan
jangka panjang Kementerian serta p enyusunan
dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah Kementerian, Sekretariat Jenderal dan Biro
Perencanaan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
Biro.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GrasiDisebut dalam Pasal 13Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
HibahDisebut dalam Pasal 13pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
PinjamanDisebut dalam Pasal 13Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
RumahDisebut dalam Pasal 13Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045