Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 , Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas
menyelen ggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan, pelaksaaan, penilaian dan evaluasi,
penetapan persetujuan, dan monitoring hasil,
penanganan, pengumpulan dan pengolahan data dan
informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penila i,
pengawas dan penyusun, serta bantuan teknis di
bidang analisis dampak lalu lintas;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
perencanaan, pelaksaaan, penilaian dan evaluasi,
penetapan persetujuan, dan monitoring hasil,
penanganan, pengumpulan dan pengolahan data dan
informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai,
pengawas dan penyusun, serta bantuan teknis di
bidang analisis dampak lalu lintas;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan,
pelaksaaan , penilaian dan evaluasi, penetapan
persetujuan, dan monitoring hasil, penanganan,
pengumpulan dan pengolahan data dan informasi,
kompetensi dan sertifikasi tenaga penilai, pengawas
dan penyusun, serta bantuan teknis di bidang analisis
dampak lalu lintas;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang perencanaan, pelaksaaan, penilaian
dan evaluasi, penetapan persetujuan, dan monitoring
hasil, penanganan, pengumpulan dan pengolahan data
dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga
pe nilai, pengawas dan penyusun, serta bantuan teknis
di bidang analisis dampak lalu lintas;
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang perencanaan, pelaksaaan,
penilaian dan evaluasi, penetapan persetujuan, dan
monitoring hasil, p enanganan, pengumpulan dan
pengolahan data dan informasi, kompetensi dan
sertifikasi tenaga penilai, pengawas dan penyusun,
serta bantuan teknis di bidang analisis dampak lalu
lintas.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Analisis Dampak Lalu LintasDisebut dalam Pasal 150Analisis Dampak Lalu Lintas adalah istilah yang digunakan dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan untuk menjelaskan aspek…
InformasiDisebut dalam Pasal 150Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 150orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenetapanDisebut dalam Pasal 150Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 150Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 150Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045