Pasal 177
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 176, Subdire ktorat Terminal Barang
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan teknis, penetapan lokasi terminal barang,
rencana induk terminal barang, pembangunan,
- 49 -
pengembangan peningkatan, pemeliharaan,
rehabilitasi, pengoperas ian atau penutupan, rancang
bangun, pengusahaan terminal barang, pengelolaan
data dan informasi terminal barang, persetujuan
penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan
sendiri, pengawasan dan pengendalian
penyelanggaraan terminal barang, fasilitas p endukung,
serta kompetensi sumber daya manusia bidang
terminal barang;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
perencanaan teknis, penetapan lokasi terminal barang,
rencana induk terminal barang, pembangunan,
pengembangan peningkatan, pemeliharaan ,
rehabilitasi, pengoperasian atau penutupan, rancang
bangun, pengusahaan terminal barang, pengelolaan
data dan informasi terminal barang, persetujuan
penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan
sendiri, pengawasan dan pengendalian
penyelanggaraan te rminal barang, fasilitas pendukung,
serta kompetensi sumber daya manusia bidang
terminal barang;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis,
penetapan lokasi terminal barang, rencana induk
terminal baran g, pembangunan, pengembangan
peningkatan, pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian
atau penutupan, rancang bangun, pengusahaan
terminal barang, pengelolaan data dan informasi
terminal barang, persetujuan penyelenggaraan
terminal barang untuk kepentingan s endiri,
pengawasan dan pengendalian penyelanggaraan
terminal barang, fasilitas pendukung, serta
kompetensi sumber daya manusia bidang terminal
barang;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang perencanaan teknis, penetapan
lokasi terminal barang, rencana induk terminal barang,
pembangunan, pengembangan peningkatan,
pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau
penutupan, rancang bangun, pengusahaan terminal
barang, pengelolaan data dan informasi terminal
barang, persetujuan penyel enggaraan terminal barang
untuk kepentingan sendiri, pengawasan dan
pengendalian penyelanggaraan terminal barang,
fasilitas pendukung, serta kompetensi sumber daya
manusia bidang terminal barang; dan
e. penyiapan bahan pemantauan , analisis, evaluasi dan
pela poran di bidang perencanaan teknis, penetapan
lokasi terminal barang, rencana induk terminal barang,
pembangunan, pengembangan peningkatan,
pemeliharaan, rehabilitasi, pengoperasian atau
penutupan, rancang bangun, pengusahaan terminal
barang, pengelolaan d ata dan informasi terminal
barang, persetujuan penyelenggaraan terminal barang
untuk kepentingan sendiri, pengawasan dan
- 50 -
pengendalian penyelanggaraan terminal barang,
fasilitas pendukung, serta kompetensi sumber daya
manusia bidang terminal barang.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 177Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PenetapanDisebut dalam Pasal 177Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengembangDisebut dalam Pasal 177Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PengusahaDisebut dalam Pasal 177Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
PersDisebut dalam Pasal 177Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
PersetujuanDisebut dalam Pasal 177Persetujuan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RehabilitasiDisebut dalam Pasal 177pemulihan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, atau martabatnya berdasarkan alasan dan mekanisme yang ditentukan hukum acara pidana.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045