Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 203, Subdirektorat Jaringan dan Kepengusahaan
Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
jaringan transportasi sungai, danau dan
penyeberangan, penyusunan rencana umum,
penetapan lokasi, tarif jasa kepelabuhanan, pelayanan
jasa dan kepengusahaan, analisis, evaluasi,
pengembangan dan pengawasan ser ta penetapan,
pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan,
serta kompetensi sumber daya manusia bidang
jaringan dan kepengusahaan transportasi sungai,
danau , dan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
jaringan transportasi sunga i, danau dan
penyeberangan, penyusunan rencana umum,
penetapan lokasi, tarif jasa kepelabuhanan, pelayanan
jasa dan kepengusahaan, analisis, evaluasi,
pengembangan dan pengawasan serta penetapan,
- 61 -
pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan,
serta kompe tensi sumber daya manusia bidang
jaringan dan kepengusahaan transportasi sungai,
danau , dan penyeberangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang jaringan transportasi sungai, danau
dan penyeberangan, penyusunan rencana umum,
penetapan lokasi, tarif jasa kepelabuhanan, pelayanan
jasa dan kepengusahaan, analisis, evaluasi,
pengembangan dan pengawasan serta penetapan,
pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan,
serta kompetensi sumber daya manusia bidang
jaringan dan kepengu sahaan transportasi sungai,
danau , dan penyeberangan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang jaringan transportasi sungai, danau
dan penyeberangan, penyusunan rencana umum,
penetapan lokasi, tarif jasa kepelabuhanan, pelayanan
j asa dan kepengusahaan, analisis, evaluasi,
pengembangan dan pengawasan serta penetapan,
pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan,
serta kompetensi sumber daya manusia bidang
jaringan dan kepengusahaan transportasi sungai,
danau , dan penyeberangan; d an
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang jaringan transportasi sungai,
danau dan penyeberangan, penyusunan rencana
umum, penetapan lokasi, tarif jasa kepelabuhanan,
pelayanan jasa dan kepengusahaan, analisis, evaluasi,
peng embangan dan pengawasan serta penetapan,
pengelolaan sistem informasi manajemen jaringan,
serta kompetensi sumber daya manusia bidang
jaringan dan kepengusahaan transportasi sungai,
danau , dan penyeberangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 204Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KepelabuhananDisebut dalam Pasal 204Kepelabuhanan adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 204Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PelaporDisebut dalam Pasal 204orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenetapanDisebut dalam Pasal 204Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengembangDisebut dalam Pasal 204Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PengusahaDisebut dalam Pasal 204Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045