Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 246, Subdirektora t Angkutan Laut Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu
lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke
wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan
Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan;
b. p enyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu
lintas dan angkutan laut luar negeri dari dan ke
wilayah Amerika, Eropa, Afrika, Asia, Australia dan
Pasifik yang tidak melayani lintas penyeberangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur d an kriteria di bidang lalu lintas dan
angkutan laut luar negeri dari dan ke wilayah Amerika,
Eropa, Afrika, Asia, Australia dan Pasifik yang tidak
melayani lintas penyeberangan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar
negeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika,
Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas
penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan laut luar
n egeri dari dan ke wilayah Amerika, Eropa, Afrika,
Asia, Australia dan Pasifik yang tidak melayani lintas
penyeberangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan LautDisebut dalam Pasal 247Angkutan Laut adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda laut sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Laut Luar NegeriDisebut dalam Pasal 247Angkutan Laut Luar Negeri adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan…
PelaporDisebut dalam Pasal 247orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045