Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 249, Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha
Jasa Terkait menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapa n bahan perumusan kebijakan di bidang
angkutan laut khusus dan usaha jasa terkait angkutan
di perairan serta koordinasi kelancaran arus barang;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
angkutan laut khusus dan usaha jasa terkait angkutan
di perairan serta koordinasi kelancaran arus barang;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang angkutan laut khusus
dan usaha jasa terkait angkutan di perairan serta
koordinasi kelancaran arus barang;
d. penyiapan bahan pemberian bimbi ngan teknis dan
supervisi di bidang angkutan laut khusus dan usaha
jasa terkait angkutan di perairan serta koordinasi
kelancaran arus barang dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan laut
khusus dan usa ha jasa terkait angkutan di perairan
serta koordinasi kelancaran arus barang.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan di PerairanDisebut dalam Pasal 250Angkutan di Perairan adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda di perairan sesuai jenis layanan dan ketentuan…
Angkutan LautDisebut dalam Pasal 250Angkutan Laut adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda laut sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Angkutan Laut KhususDisebut dalam Pasal 250Angkutan Laut Khusus adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan di…
PelaporDisebut dalam Pasal 250orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045