Pasal 262
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 261, Subdirektorat Perencanaan Kepelabuhanan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Rencana Induk
Pelabuhan Nasional, kelayakan lokasi pelabuhan,
penetapan lokasi pelabuhan, penyusunan dan
penetapan Rencana Ind uk Pelabuhan dan Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan, penetapan wilayah perairan
pandu, serta penyusunan dokumen lingkungan
pelabuhan yang tidak digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan ke bijakan di bidang
Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Rencana Induk
Pelabuhan Nasional, kelayakan lokasi pelabuhan,
penetapan lokasi pelabuhan, penyusunan dan
penetapan Rencana Induk Pelabuhan dan Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelab uhan, penetapan wilayah perairan
pandu, serta penyusunan dokumen lingkungan
pelabuhan yang tidak digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang Tatanan
Kepelabuhanan Nasional, Re ncana Induk Pelabuhan
Nasional, kelayakan lokasi pelabuhan, penetapan
lokasi pelabuhan, penyusunan dan penetapan
Rencana Induk Pelabuhan dan Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan,
penetapan wilayah perairan pandu, serta penyus unan
dokumen lingkungan pelabuhan yang tidak digunakan
untuk melayani angkutan penyeberangan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang Tatanan Kepelabuhanan Nasional,
Rencana Induk Pelabuhan Nasional, kelayakan lokasi
pelabuhan, p enetapan lokasi pelabuhan, penyusunan
dan penetapan Rencana Induk Pelabuhan dan Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan, penetapan wilayah perairan
- 78 -
pandu, serta penyusunan dokumen lingkungan
pelabuhan yang tidak digunakan untuk melayani
angkutan penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi dan pelaporan di bidang Tatanan
Kepelabuhanan Nasional, Rencana Induk Pelabuhan
Nasional, kelayakan lokasi pelabuhan, penetapan
lokasi pelabuhan, penyusunan dan penetapan
Rencana Induk Pelabuhan dan Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan,
penetapan wilayah perairan pandu, serta penyusunan
dokumen lingkungan pelabuhan yang tidak digunakan
untuk melayani angkutan penyeberangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan PenyeberanganDisebut dalam Pasal 262Angkutan Penyeberangan adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda penyeberangan sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Daerah Lingkungan Kepentingan PelabuhanDisebut dalam Pasal 262Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan,…
KepelabuhananDisebut dalam Pasal 262Kepelabuhanan adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 262Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PelaporDisebut dalam Pasal 262orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenetapanDisebut dalam Pasal 262Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045