Pasal 277
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 276, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rancang
bangun kapal yang tidak digunakan sebagai angkutan
penyebera ngan, manajemen keselamatan kapal,
stabilitas dan garis muat kapal, peti kemas,
pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal,
keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari
kapal, perlindungan lingkungan di perairan, dan
kepelautan;
b. penyiapan pelaksanaan keb ijakan di di bidang rancang
bangun kapal yang tidak digunakan sebagai angkutan
penyeberangan, manajemen keselamatan kapal,
stabilitas dan garis muat kapal, peti kemas,
pengukuran dan pendaftaran kebangsaan kapal,
keselamatan kapal, pencegahan pencemaran da ri
kapal, perlindungan lingkungan di perairan, dan
kepelautan;
c. penyiapan penyusunan standar, norma, prosedur dan
kriteria di di bidang rancang bangun kapal yang tidak
digunakan sebagai angkutan penyeberangan,
manajemen keselamatan kapal, stabilitas dan gar is
muat kapal, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran
kebangsaan kapal, keselamatan kapal, pencegahan
pencemaran dari kapal, perlindungan lingkungan di
perairan, dan kepelautan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di di bidang rancang bangun kapal yang tidak
digunakan sebagai angkutan penyeberangan,
manajemen keselamatan kapal, stabilitas dan garis
muat kapal, peti kemas, pengukuran dan pendaftaran
kebangsaan kapal, keselamatan kapal, pencegahan
- 84 -
pencemaran dari kapal, perlindungan lingkungan di
perairan, dan kepelautan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di di bidang rancang bangun kapal yang
tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan,
manajemen keselamatan kapal, stabilitas dan garis
muat kapal, peti kemas, pengukura n dan pendaftaran
kebangsaan kapal, keselamatan kapal, pencegahan
pencemaran dari kapal, perlindungan lingkungan di
perairan, dan kepelautan; dan
f. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi urusan tata usaha, sumber daya
manusia, pengumpulan dan pengolahan data,
keuangan dan rumah tangga Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Angkutan PenyeberanganDisebut dalam Pasal 277Angkutan Penyeberangan adalah kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dengan moda penyeberangan sesuai jenis layanan dan ketentuan hukum. Uraian…
Garis Muat KapalDisebut dalam Pasal 277Garis Muat Kapal adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak,…
KapalDisebut dalam Pasal 277Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Kebangsaan KapalDisebut dalam Pasal 277Kebangsaan Kapal adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan di perairan,…
Keselamatan KapalDisebut dalam Pasal 277Keselamatan Kapal adalah prinsip, kondisi, dan rangkaian upaya untuk menjamin keselamatan dalam aspek kapal sesuai hukum pelayaran. Uraian…
Manajemen Keselamatan KapalDisebut dalam Pasal 277Manajemen Keselamatan Kapal adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan di…
PelaporDisebut dalam Pasal 277orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045