Pasal 295
Dalam melaks anakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 294, Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana
bantu navigasi pelayaran dan bengkel kenavigasian,
telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan
kenavigasia n, penataan alur dan perlintasan serta
perencanaan teknis kenavigasian;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana
bantu navigasi pelayaran dan bengkel kenavigasian,
telekomunikasi pelayaran, armada dan pangkalan
kenavigasian, penataan alur dan perli ntasan serta
perencanaan teknis kenavigasian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang sarana bantu navigasi pelayaran dan
bengkel kenavigasian, telekomunikasi pelayaran,
armada dan pangkalan kenavigasian, penataan alur
dan perl intasan serta perencanaan teknis
kenavigasian;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang sarana bantu navigasi pelayaran dan bengkel
kenavigasian, telekomunikasi pelayaran, armada dan
pangkalan kenavigasian, penataan alur dan
perlintasan pada pelayaran umum dan pelabuhan
serta perencanaan teknis kenavigasian;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan di bidang sarana bantu navigasi
pelayaran dan bengkel kenavigasian, telekomunikasi
pelayaran, armada dan pangkalan kenavigasian,
penataan alur dan perlintasan serta perencanaan
teknis kenavigasian; dan
f. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi urusan tata usaha, sumber daya
manusia, pengumpulan dan pengolahan data,
keuangan, dan rumah tangga Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KenavigasianDisebut dalam Pasal 295Kenavigasian adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 295Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PelaporDisebut dalam Pasal 295orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PelayaranDisebut dalam Pasal 295Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.…
RumahDisebut dalam Pasal 295Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
TelekomunikasiDisebut dalam Pasal 295Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan informasi dalam bentuk tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau bunyi melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045