Pasal 322
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 321, Subdirektorat Tertib Berlayar menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pengawasan te rtib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di
pelabuhan, pengawasan penanganan barang
berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan
pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan
penahanan kapal, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan
pemeriksaan lanjutan, pelaksan aan eksekusi putusan
Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International
Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan
keamanan kapal berbendera Indonesia dan
pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan
tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas
pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan
keamanan kapal berbendera Indonesia dan
pengawasan kapal asing di pelabuhan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di
pengawasan tertib lalu lintas kapal, kegiatan kapal di
pelabuhan, pengawasan pe nanganan barang
berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan
pengawakan kapal, surat persetujuan berlayar, dan
penahanan kapal, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan
pemeriksaan lanjutan, pelaksanaan eksekusi putusan
Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke Internati onal
Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan
keamanan kapal berbendera Indonesia dan
pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan
tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas
pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan
keamana n kapal berbendera Indonesia dan
pengawasan kapal asing di pelabuhan;
- 101 -
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan tertib lalu
lintas kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan
penanganan barang berbahaya, peni likan pemenuhan
persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan
berlayar, dan penahanan kapal, pemeriksaan
kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan,
pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran
dan pelaporan ke International Maritime Organization,
pem eriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal
berbendera Indonesia dan pengawasan kapal asing di
pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan
kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan,
pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal
berbendera Indonesia da n pengawasan kapal asing di
pelabuhan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pengawasan tertib lalu lintas kapal,
kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan penanganan
barang berbahaya, penilikan pemenuhan persyaratan
pengawakan k apal, surat persetujuan berlayar, dan
penahanan kapal, pemeriksaan kecelakaan, pengajuan
pemeriksaan lanjutan, pelaksanaan eksekusi putusan
Mahkamah Pelayaran dan pelaporan ke International
Maritime Organization, pemeriksaan kelaiklautan dan
keamanan kapal berbendera Indonesia dan
pengawasan kapal asing di pelabuhan dalam keadaan
tertentu, dan penetapan kualifikasi teknis petugas
pemeriksa kecelakaan, pemeriksaan kelaiklautan dan
keamanan kapal berbendera Indonesia dan
pengawasan kapal asing di pelabuhan; d an
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pengawasan tertib lalu lintas
kapal, kegiatan kapal di pelabuhan, pengawasan
penanganan barang berbahaya, penilikan pemenuhan
persyaratan pengawakan kapal, surat persetujuan
berlayar , dan penahanan kapal, pemeriksaan
kecelakaan, pengajuan pemeriksaan lanjutan,
pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Pelayaran
dan pelaporan ke International Maritime Organization,
pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal
berbendera Indonesia dan pengaw asan kapal asing di
pelabuhan dalam keadaan tertentu, dan penetapan
kualifikasi teknis petugas pemeriksa kecelakaan,
pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal
berbendera Indonesia dan pengawasan kapal asing di
pelabuhan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
EksekusiDisebut dalam Pasal 322pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan yang dapat dipaksakan menurut hukum apabila pihak yang berkewajiban tidak melaksanakannya secara sukarela.…
IkanDisebut dalam Pasal 322Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 322Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Mahkamah PelayaranDisebut dalam Pasal 322Mahkamah Pelayaran adalah panel atau lembaga yang menjalankan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal dan aspek profesi nakhoda atau perwira…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 322Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
PelaporDisebut dalam Pasal 322orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PelayaranDisebut dalam Pasal 322Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045